Lampung – Inses merupakan hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung, yang dianggap melanggar adat, hukum, dan agama. Kasus inses pernah menggegerkan Lampung pada 2019.
Tepatnya di Kabupaten Pringsewu, di mana ada seorang wanita disabilitas, AG (18) yang ratusan kali diperkosa ayah, kakak dan adik kandungnya. Para pelaku berinisial JM (44), SA (24), dan YF (16).
Awalnya, dengan polos AG bercerita kepada psikolog, bahwa ia sering diperkosa oleh ayah, kakak, dan adik kandungnya. Ia tidak tahu bahwa kehormatannya telah direnggut oleh orang-orang yang seharusnya melindunginya.
“Mengejutkan karena anak ini tidak menyadari bahwa dia itu mengalami kekerasan seksual. Karena waktu itu kami tidak boleh masuk, kami diberi informasinya, diberi videonya waktu wawancara berlangsung. Katanya dengan polosnya ‘kalau malam bapaknya suka naikin, buka celana, itunya bapak dimasukkin’. Kira-kira seperti itu lah,” ujar Tarseno menirukan ucapan AG dalam video wawancara bersama psikolog, kepada detikcom pada Senin (25/2/2019).
Pengungkapan Kasus Inses
Tarseno (51) merupakan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pekon Panggungrejo. Ia dan 9 rekannya tak tinggal diam. Mereka menyebar di kampung tempat korban dan keluarganya tinggal, untuk menggali informasi lebih jauh mengenai kesaksian AG saat diperiksa psikolog tersebut.
“Kami satgas ada 10 orang yang aktif. Kami menyebarkan anggota untuk mencari informasi ini. Ternyata anak ini suka ke warung tiap pagi. Kemudian kami minta tukang warung ini mengorek keterangan. Lama-lama anak ini ngaku dengan yang punya warung ini. Lebih pasti lagi satgas kami yang perempuan mengorek langsung informasi ke korban pelan-pelan. Dia lalu ngaku bagaimana perlakuan ayahnya, kakaknya, dan adiknya. Terbuka semua,” jelas Tarseno.
Mereka melaporkan kasus inses tersebut ke Polsek Sukoharjo pada Rabu (20/2/2019). Tim Tekab 308 yang dipimpin Kapolsek Sukoharjo langsung bergerak ke rumah JM.
“Pada saat keluarga ini digerebek, masyarakat memang tidak banyak yang tahu kasusnya. Kedua, karena memang kebiasaan keluarga ini selalu tertutup. Ketika tim datang, anehnya mereka seperti tidak merasa bersalah, tidak melarikan diri. Bahkan bapaknya bilang ‘ada apa ini? Ada apa kok rame-rame?’ Seperti nggak merasa ada salah sama sekali,” terangnya.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Setelah diperiksa intensif, ketiganya langsung dijadikan tersangka dan ditahan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.
“Persangkaan pasal yang kita terapkan dalam perkara ini kita terapkan Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mana ayat 3 tersebut adalah orang-orang yang melakukan hubungan persetubuhan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, bisa orang tua, wali, orang-orang yang menetap dalam rumah tangga, kemudian tenaga pendidik dan orang-orang yang memiliki hubungan darah. Kita kenakan ke Pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun karena ini dilakukan oleh orang-orang terdekatnya, notabene adalah saudara kandungnya sendiri, jadi ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman maksimal,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila, Minggu (24/2/2019).
JM mengaku sadar bahwa yang ia perkosa berulang kali itu adalah putri kandungnya sendiri. Ia mengaku memanfaatkan kondisi korban yang disabilitas. Selain itu, ia menjadikan putri kandungnya pelampiasan hasrat seksual karena istrinya meninggal.
“Dari bapak kandungnya sendiri menjelaskan bahwa dia melakukan persetubuhan tersebut karena memang melihat kondisi anak tersebut mengalami kekurangan. Jadi keadaan tidak berdaya anak tersebut yang dimanfaatkan oleh ayah kandungnya ini untuk melampiaskan hasrat seksualnya,” ujar Ipda Dona.
“Kondisi korban memang masuk dalam kategori disabilitas. Dia tidak dalam kategori disabilitas tunarungu maupun tunawicara, tetapi masih bisa menjelaskan apabila ditanya oleh aparat kepolisian. Mungkin bisa kita katakan kurangnya pendidikan dari si korban sehingga kalau kita lihat secara visual kondisi korban baik, bagus, tetapi dengan pandangan yang kosong. Kami rasa psikisnya mungkin sudah kena,” sambungnya.
SA dan YF juga mengakui perbuatannya. Hasrat memerkosa korban muncul karena mereka sering menonton film porno. Korban bahkan kerap diajak menonton film porno bersama.
“Dari dua pelaku lainnya, yaitu kakak kandung dan adik kandungnya, motifnya hanya berdasarkan seringnya atau lazimnya mereka nonton video porno yang ada di handphone. HP itu merupakan milik kakak kandungnya,” jelasnya.
1. Korban Penyandang Disabilitas dan Seorang Piatu
Polisi menyatakan AG merupakan penyandang disabilitas. Perbuatan para pelaku terungkap setelah tetangga mereka curiga dengan aktivitas keluarga yang dianggap tak lazim.
“Kondisi korban dalam keadaan disabilitas atau keterbelakangan mental,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (23/2/2019).
Aksi bejat tiga orang itu dilakukan sejak 2018. Padahal, ketiga orang itu harusnya melindungi korban usai ibunya meninggal.
2. AG Diperkosa Ratusan Kali
Korban diperkosa hingga 120 kali oleh kakaknya dan 60 kali oleh adiknya. Sang ayah juga memerkosa buah hatinya berulang kali.
“Kakaknya itu sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun, adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali, saya yakin sudah sering,” kata AKP Edi saat dihubungi detikcom lewat telepon.
Edi yakin para pelaku memerkosa korban lebih dari satu kali setiap hari. Polisi menduga korban tak kuasa melawan karena takut. Selama ini pelaku dikenal tertutup kepada warga sekitar. Warga curiga karena kondisi korban yang semakin kurus.
3. YF Juga Diduga Setubuhi Kambing-Sapi Tetangga
Polisi menyebut YF diduga mengalami kelainan. Ia diduga pernah menyetubuhi kambing dan sapi tetangga.
“Keluarga ini ada kelainan sepertinya karena adiknya ada pengakuan bahwa dia pernah berhubungan juga dengan binatang, kambing, sapi,” kata Edi.
Menurut polisi, tak ada yang aneh dari penampilan fisik ketiga tersangka. Namun mereka cenderung tertutup pada tetangga.
4. Banyak Film Porno di HP Pelaku
Para tersangka sering menonton film porno. Polisi menyebut adik kakak itu mempraktikkan adegan di film porno kepada korban.
“Saya lihat mereka ini berawal dari kakaknya (SA) sudah pegang HP. Di dalam HP-nya itu banyak video porno. Adik kakak ini sering diajak nonton video porno,” kata Edi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Primadona Laila mengatakan, perilaku SA dan YF yang suka nonton film porno itu diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka.
“Nonton film bersama, kemudian dipraktikkan ke korban. Dalam sehari bisa melampiaskan hasratnya ke korban itu ada kalau kakaknya bisa sampai 5 kali, adiknya 3 kali,” kata Ipda Dona saat dihubungi detikcom terpisah.
5. Korban Inses Trauma, Tatapannya Kosong
Perempuan berusia 18 tahun yang menjadi korban inses atau hubungan sedarah itu mengalami trauma. Polisi menyebut tatapan korban kosong.
“Kalau kondisi fisiknya bagus, cuma dia memang pandangannya agak kosong. Psikisnya sudah mulai kena. Ketakutan lah, trauma,” kata AKP Edi.
Edi menjelaskan korban awalnya tinggal bersama ibu dan neneknya. Saat ibunya meninggal karena sakit, JM membawa korban yang merupakan putrinya untuk tinggal di rumahnya di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Setelah sang putri tinggal sekitar 2 bulan, JM melancarkan aksi bejatnya. Aksi bejat itu kemudian diikuti kakak korban, SA dan adik korban, YF.