Cara Buruk Pelatih Cabuli ABG Futsal Club Girls di Ruang Ganti

Bekasi – Pria bernama JB (30 tahun), seorang pelatih futsal, menyerang tiga remaja putri yang tergabung dalam sebuah klub di Karanghappi, Pemkot Bekasi. JB melakukan pekerjaan kotornya di ruang ganti.

Kasat Reskrim Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan, pria tersebut dianiaya di sebuah stadion futsal. Salah satu cara yang dilakukan pelaku untuk menyakiti korban adalah dengan memanggil korban ke dalam lemari. “Ada orang ketiga lagi, ‘Tolong bantu abang, tolong letakkan bajunya di atap kamar abang.’)

Total, tiga remaja putri berusia 12 dan 14 tahun dilukai oleh JB. Terhadap korban pertama, JB melakukan aksi kasarnya dengan mengancam akan mengusir korban dari klub futsal karena ada “masalah”.

“Kepada salah satu korban, karena dianggap ada masalah, pelaku berkata, ‘Baiklah, saya tidak akan mengeluarkan kamu dari kelompok, tapi kamu patuhi saya dulu’, ujarnya. Korban lain diserang saat keluar bersamanya. JB kemudian memposting video lucu keduanya yang dijadikan senjata untuk mengancam orang tersebut. “Dia juga bikin video, direkam, jadi kalau nanti mau main lagi, dia takut kalau tidak mau,” imbuhnya.

Penulis ditangkap
Pelatih futsal berinisial JB (30 tahun) ditangkap polisi di Karanghappi, Kabupaten Bekasi, setelah diperiksa karena melakukan tindak pidana prostitusi. Polisi mengatakan, korbannya adalah tiga orang muridnya. “Benar, pelaku tindak pidana tersebut kami amankan, yaitu pelatih futsal.

Oleh karena itu, ada tiga titik yang terlibat, S (12), I (12) dan D (14). Ketiganya (korban) merupakan anggota tim sepak bola futsal dan tim sepak bola putri, kata Kepala Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kamis (24/24) dari Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama. 10).

Polisi menangkap pelaku pada Rabu (10/09). Permasalahan terungkap saat salah satu korban mengadu kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku. Korban mengaku diancam dan diambil video mesum setelah ia berbagi dengan penyerang.

Kini, pelaku kejahatan tersebut, JB, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Keputusan PP pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan lebih dari 15 tahun penjara, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *